Sandi: Gugatan ke MK Diajukan Jumat, Dipimpin Pak Hashim

Paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5). Rencananya, gugatan akan disampaikan pada pukul 14.00 WIB.
Sandi mengatakan sebelum menuju ke MK, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu susunan tim hukum yang akan mengurus gugatan itu.
"Besok pukul 14.00 WIB akan disampaikan. Iya pukul 14.00 WIB besok. Nanti, setelah rampung penyusunan timnya akan diumumkan besok," kata Sandi setelah bertemu capres Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Sandi menuturkan dalam pertemuannya bersama Prabowo, mereka menyepakati menunjuk Direktur Tim Media dan Komunikasi Hashim Djojohadikusumo memimpin tim hukum. Hal ini, kata Sandi, sebagai bukti jalur konstitusi yang dilaksanakan BPN.
"Baru saja Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo. Dan besok rencananya, sebelum batas waktu akan dimasukkan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ucap Sandi.
"Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," imbuhnya.
Saat pertemuan Prabowo-Sandi, pengacara Otto Hasibuan terlihat mendatangi kediaman mantan Danjen Kopassus itu. Namun, Sandi mengatakan belum dapat memastikan apakah peran Otto dalam tim hukumnya.
"Belum diputuskan, baru nanti dalam kesempatan besok jam 14.00 WIB akan diputuskan peran Bang Otto seperti apa. Tadi Bang Otto menyampaikan ke saya dan Pak Prabowo langsung," tutupnya.
MK membuka pendaftaran gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019 sejak Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5). Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam mengajukan gugatan, pemohon baik timses paslon, parpol, dan caleg DPD, harus menyertakan bukti yang kuat.
"Misalnya sebagai pemohon, merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka dia harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana atau di proses rekap tingkatan apa. Itu harus ada buktinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
Bukti yang kuat itu, kata Fajar, untuk memperkuat dalil bahwa hasil Pemilu tidak sesuai kenyataan. Sehingga, pemohon tidak hanya mengklaim suatu pihak curang tanpa adanya bukti.
