Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sandi Minta Kelebihan Dana Rp 191 M RS Sumber Waras Dikembalikan
28 November 2017 11:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, menginginkan agar kelebihan dana Rp 191 miliar dari pembangunan RS Sumber Waras dikembalikan ke Pemprov DKI. Pasalnya, Sandi menyebut kelebihan bayar tersebut berada di atas nilai yang sudah ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
"Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya," ujar Sandi di Balai Kota, Selasa (28/11).
Sandi kini masih menunggu hasil dari audit BPK. Setelah melihat hasil audit, Sandi baru akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara tersebut. Adapun, indikasi kerugian negara itu sebelumnya ditemukan BPK beberapa tahun lalu.
"Sumber waras kami menunggu hasil dari audit WTP (Wajar Tanpa pengecualian) yang lagi terus kita lakukan, tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana 191 miliar," kata Sandi.
Selain itu, Sandi mengaku belum bisa melanjutkan pembangunan Sumber Waras. "Dari segi akuntansinya dan legalnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," kata Sandi.
"Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," tuturnya.
Sebelumnya, di era Djarot Saiful Hidayat, proses pembangunan rumah sakit khusus kanker di Sumber Waras dilanjutkan. Menurut Djarot, dana yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut menggunakan dana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
ADVERTISEMENT
Djarot juga mengklaim, Pemprov DKI sudah menyusun rancangan anggarannya, dan tinggal menunggu desainnya. Djarot menambahkan, pihaknya akan mengirim surat ke yayasan Sumber Waras untuk meminta klarifikasi terkait rekomendasi BPK.
Namun belakangan, proyek itu terhenti karena timbul permasalahan setelah BPK menyerahkan hasil auditnya ke KPK.
BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengkuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
Pemprov DKI dinilai telah merugikan negara karena harus membayar lebih tinggi. Permasalahan tersebut turut diusut KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
ADVERTISEMENT