Sandi Pantau Kesesuaian Perda Kepemilikan Garasi dengan Zaman Now

23 Maret 2018 15:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat menggalakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil pada September 2017 lalu. Dengan pemerintahan yang baru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi akan tetap dilanjutkan oleh Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melihat yang selama ini menjadi masalah dalam penerapannya adalah kepatuhan masyarakat menjalankan aturan itu. Sandi akan melihat kembali apakah Perda itu masih sesuai atau tidak, karena terakhir dikeluarkan pada tahun 2014.
"Kita akan lihat nanti bagaimana keserasian dan applicability atau penggunaannya pada zaman now. Karena dari 2014 ke 2019 itu perubahannya sangat signifikan," kata Sandi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Razia kendaraan yang tidak punya garasi (Foto: Sudinhub Jaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Razia kendaraan yang tidak punya garasi (Foto: Sudinhub Jaksel)
Ia pun bercerita mengenai salah satu anaknya yang minta dibelikan mobil. Namun, anaknya itu kemudian lebih memilih transportasi berbasis online.
Sandi melihat banyak kenyataan yang dapat dilihat di lapangan apakah Perda itu masih dapat berjalan dengan yang lama, atau perlu dibuat perbaharuan aturan. Namun, untuk membuat peraturan yang baru harus melihat apakah masyarakat benar-benar dapat melaksanakannya atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat dari kenyataan yang ada di lapangan apakah itu masih sesuai. Dan seandainya kita membuat peraturan kita harus yakin juga kita enforce, itu kita bisa terapkan. Ada sanksinya kalau tidak dilakukan," tambahnya.
Djarot saat itu menggalakkan kembali Perda mengenai aturan memiliki garasi bagi pemilik kendaraan karena banyak yang belum paham salah satu syarat mendapatkan STNK adalah punya surat pernyataan memiliki garasi. Pernyataan itu berawal dari banyaknya kendaraan di Jakarta yang memicu kemacetan.
Namun, realisasi aturan ini sangat minim karena masih banyak pemilik mobil yang tak punya garasi.