Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Jelang penutupan capres - cawapres, pada Jumat (10/8), nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menguat sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kemungkinan ini muncul, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menolak tawaran Prabowo maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk maju dalam Pilpres 2019, Sandi harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi. Pasalnya, Sandi kini tengah menjabat kepala daerah di bawah Presiden.
Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemintaan Izin dalam Pilpres, serta Cuti Kampanye.
Dalam Bab III PP No 32 Tahun 2018 dicantumkan ketentuan permintaan izin bagi kepala daerah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut.
Pasal 29
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu (15 hari), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Meski harus mendapatkan izin Jokowi, namun Sandi tak harus mundur dari jabatannya. Berbeda dengan menteri yang harus mengundurkan diri jika maju Pilpres.
Hal ini masih diatur dalam PP yang sama yang diteken Jokowi pada 18 Juli 2018 lalu. Berikut ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Pasal 18
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Kemungkinan Sandi maju dalam Pilpres 2019 sebagai cawapres Prabowo sudah diketahui Demokrat, PKS dan PAN. Namun ketiga partai itu menolak karena sudah memiliki kandidat masing-masing. Sementara, Sandi menepis kemungkinan dirinya menjadi cawapres Prabowo.