Sandi Prihatin Slamet Maarif Tersangka: Hukum Memukul Lawan Terulang

13 Februari 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 02 Sandiaga Uno saat berolahraga di Lapangan Basket Bulungan, Rabu (13/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 02 Sandiaga Uno saat berolahraga di Lapangan Basket Bulungan, Rabu (13/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno prihatin dengan keadilan hukum Indonesia setelah Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu. Sandi menilai, kondisi ini menunjukkan masih ada praktik hukum memukul lawan.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat prihatin kembali lagi terulang di mana persepsi masyarakat di bawah, bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih. Ini yang buat saya, kita tetap harus hormati proses dan prosedur dan produk hukum itu sendiri," kata Sandi di Lapangan Basket Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Slamet Maarif Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Sandi menuturkan, sebagai seorang ulama, Slamet Maarif memiliki integritas tinggi dan komitmen untuk memajukan bangsa Indonesia. Untik itu, ia akan meyakinkan masyarakat untuk menegakkan hukum yang tak memihak.
"Saya percaya ulama kita, Slamet Maarif itu seorang ulama dan aktivis memiliki integritas dan memiliki satu komitmen untuk Indonesia yang lebih baik lagi ke depan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi persepsi yang ada di masyarakat sekarang harus juga kita yakinkan bahwa kita memiliki kepastian hukum. Kenapa hanya hukum itu tajam ke satu sisi tumpul ke sisi yang lain," lanjutnya.
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. Foto: dok. kumparan
Kasus hukum yang menjerat Slamet, kata Sandi, menambah semangat dirinya dan Prabowo untuk memberikan keadilan hukum bagi semua. Hal ini sesuai dengan visi misi 'Indonesia Menang' yang ditawarkan kepada masyrakat.
"Justru menambah semangat menurut kami karena baru pagi ini lagi kita mendapati ada beberapa relawan juga yang sedang mendapatkan panggilan yang sama dari pihak kepolisian. Jadi justru ini menambah semangat kami bahwa ada ketidakadilan dan visi 'Indoensia Adil Makmur' itu justru sekarang semakin relevan untuk kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polres Surakarta. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu. Pelanggaran terjadi saat Tablig Akbar PA 212 di Solo. Slamet dijerat pasal berlapis, yakni 280, 276, 492, dan 521 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.