Sandi Sebut Pemerintah Akan Hapus Karantina PPLN, Kemenkes: Tunggu SE Satgas

22 Maret 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga usai menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (19/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga usai menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (19/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diperluas ke seluruh Indonesia, tidak hanya Bali, Bintan, dan Batam. Penerapan kebijakan itu masih menunggu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Sandiaga, nantinya PPLN cukup melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
“Hanya dengan entry PCR test,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan dia kantornya di Jakarta pada hari Senin (21/3), dikutip dari Antara.
Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Sandi mengatakan bahwa surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.
Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
Di tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.
ADVERTISEMENT
“Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai survaillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat,” ujar Sandiaga.
Hingga sore ini, SE Satgas soal perluasan bebas karantina belum dirilis.
Dihubungi kumparan pada Selasa (22/3), jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi tak menampik aturan terkait hal ini tengah disusun. Kebijakan bebas karantina mendasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 yang kemungkinan dalam waktu dekat akan terbit.
"Tunggu SE Satgas keluar, ya," kata Nadia.