Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Eks Ketua GNPF Ulama, Bachtiar Nasir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana pencucian uang. Pihak kepolisian akan memanggil Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah. Sebab, menurutnya, Bachtiar orang yang taat dan patuh.
"Saya yakin tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh. Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif untuk berdakwah dan saya ada beberapa terlibat dalam kegiatan dia juga, memberikan pemahaman Al-Quran secara menyeluruh," ujar Sandi di Rumah Siap Kerja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Namun bila memang Bachtiar bersalah, Sandiaga meminta, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Mengingat Bahtiar adalah salah satu orang yang vokal dalam mengkritik pemerintah.
Ia ingin hukum tidak tajam kepada pengkritik akan tetapi tumpul kepada para penjilat. Ia meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi ulama.
ADVERTISEMENT
"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," ujar Sandi.
"Mari kita sama-sama kita berprasangka baik, janganlah ulama kita kriminalisasi. Kita semua harus berkomitmen bahwa hukum itu tidak berpihak, tegak lurus dan ditegakkan seadil-adilnya," tambahnya.
Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka lewat surat panggilan tertulis Kepolisian Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019. Bachtiar dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum.