Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sandi soal Gaji PNS Dipotong Zakat: Bagian dari Membersihkan Rezeki
8 Februari 2018 11:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat tak berspekulasi soal rencana pemerintah yang akan memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menurut dia, rencana ini seharusnya disambut baik.
ADVERTISEMENT
“Kalau zakat itu pun tertuang dalam kewajiban bagi setiap umat muslim. Tetapi di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (8/2).
Menurut Sandi, Pemprov DKI sudah mengetahui rencana peraturan zakat yang akan dikeluarkan pemerintah. Sandi meminta masyarakat khususnya PNS untuk tidak meributkan wacana Perpres tersebut. Sebab peraturan itu saat ini masih sekadar wacana.
“Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana. Memang secara konsep kalau di sini kan voluntary, bukan mandatory,” ujar Sandi.
“Kita akan tunggu, kita tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah pusat masih wacana kita jalankan seperti yang ada sekarang,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim untuk zakat mendapat berbagai macam reaksi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, rencana tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait pendapatan PNS dan ambang batas pendapatan yang dikenai zakat (nishab).
"Niatnya Pak Menag mungkin baik, untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun). Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nisab dan haul, misal karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagilah," ungkap Mahfud dalam akun twitter @mohmahfudmd pada Rabu (7/2).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan potongan gaji PNS muslim untuk zakat tidak wajib.
"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban di situ, tapi pemerintah memfasilitasi muslim menunaikan kewajibannya," kata Menteri Agama Lukman Hakim di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
Lukman menilai, pengelolaan zakat yang akan difasilitasi oleh pemerintah sama dengan pengelolaan haji. Sebab, yang mewajibkan pembayaran zakat bukan pemerintah.
"Itu (zakat dan haji) yang mewajibkan tentu bukan pemerintah," imbuh Lukman.