Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sandi Terus Tagih Kelebihan Dana Rp 191 M atas Lahan RS Sumber Waras
7 Desember 2017 11:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyelesaikan pengembalian kelebihan biaya atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal ini guna Pemprov DKI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku pihaknya ingin bertemu dengan pihak Yayasaan Sumber Waras untuk membicarakan lebih lanjut pengembalian dana sebesar Rp 191 miliar.
"Saya sudah menanyakan 2 kali ke Pak Sekda (Saefullah). Saya belum dapat jadwal dari Pak Sekda. Jadi mungkin teman-teman bisa tanyain ke Pak Sekda kapan jadwal pertemuannya," ujar Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Menurut Sandi, sebelumnya ia telah membahas status lahan milik Yayasan Sumber Waras dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Proharto.
"Kemarin saya sudah bicara lagi sama Pak Dinas Kesehatan, Pak Koes. Saya sampaikan bahwa keinginan untuk membangun rumah sakit itu dan harapan masyarakat yang tinggi tentunya harus kita hadirkan," kata Sandi.
Sandi ingin menyelesaikan pengembalian kelebihan biaya pembelian lahan untuk RS Sumber Waras secara kekeluargaan. Pengembalian uang tersebut dilakukan agar Jakarta memenuhi syarat BPK mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan mengakui terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
Pembelian tersebut juga diusut oleh KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.