Sandiaga Kecewa Dana Pemulihan Pariwisata Dampak Corona di Buleleng Dikorupsi

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menparekraf Sandiaga Uno mulai ngantor dari Bali, Kamis (28/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf Sandiaga Uno mulai ngantor dari Bali, Kamis (28/1). Foto: Dok. Istimewa

Menparekraf Sandiaga Uno mengaku kecewa dana pemulihan pariwisata dampak corona di Kabupaten Buleleng, Bali, dikorupsi. Sandi mengatakan, tindakan tersebut justru memperburuk keadaan ekonomi masyarakat di Bali.

Ia berharap pejabat daerah menjalankan tugas sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.

“Ya kita prihatin tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemeritah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/2).

Berkaca dari kasus ini, Sandi akan menggandeng KPK dan BPK mengawasi dana bantuan agar tidak dikorupsi. Dia juga meminta pejabat daerah mengelola dana bantuan corona dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan adil.

Petugas dengan traktor meminta wisatawan untuk meninggalkan kawasan pantai saat melakukan patroli di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

“Jadi saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di sektor pemerintah maupun stakeholder, mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik dan kita pastikan bahwa program dana hibah pariwisata ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita yang membutuhkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, 8 orang pejabat ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan mark up biaya hotel program Explorer Buleleng dan bimbingan teknis untuk promosi wisata Buleleng di tengah pandemi virus corona. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 656 juta.

Dinas pariwisata mengelontorkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk explore Buleleng. Program dilaksanakan 4 kali selama November-Desember 2020. Sebanyak 360 peserta diajak berwisata gratis menjelajahi kawasan wisata Buleleng dan ada 8 hotel yang ajak kerja sama.

Atas perbuatannya, 8 pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).