Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Hari Ini

10 Oktober 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sandra Dewi bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (10/10). Sandra akan bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
"Iya rencananya begitu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Pengacara Sandra, Harris Arthur, menyatakan kliennya siap untuk bersaksi dalam persidangan.
"Beliau akan hadir langsung jika sudah mendapatkan panggilan, tapi info dari Bu Sandra surat panggilan sebagai saksi belum diterima," kata Harris kepada wartawan, Rabu (9/10).
Sebagai istri, Sandra bisa saja mundur menjadi saksi untuk Harvey. Namun, menurut Harris, Sandra ingin tetap bersaksi.
"Kalau Bu Sandra tetap ingin bersaksi," ujar Harris.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menerima dan menggunakan aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari pembelian rumah, mobil, perhiasan hingga tas mewah.
Korupsi timah ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sejumlah pihak dijerat karena turut menikmati uang korupsi itu. Mulai dari jajaran direksi PT Timah hingga para pihak swasta, termasuk Harvey Moeis.