Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi di Sidang Timah Harvey Moeis Kamis, 10 Oktober

8 Oktober 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
Sandra Dewi akan bersaksi untuk terdakwa korupsi timah sekaligus suaminya, Harvey Moeis.
"Iya rencananya begitu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menerima aliran uang senilai miliaran rupiah dari suaminya, Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, hingga tas mewah.
ADVERTISEMENT
Sandra Dewi belum berkomentar soal penyebutan namanya di dakwaan. Namun, pengacaranya sempat menyatakan bahwa puluhan tas bermerek yang disita Kejagung tak terkait kasus timah, melainkan hasil endorse.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sementara Harvey Moeis didakwa menerima Rp 420 miliar.