Sandra Dewi Ditanya Hakim soal Hubungan dengan Harvey Moeis: Suami Saya Tercinta

10 Oktober 2024 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10). Sandra bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memeriksa identitas Sandra Dewi. Lalu, hakim juga menanyakan hubungan Sandra dengan para terdakwa.
"Kenal dengan terdakwa Harvey Moeis?" tanya hakim.
"Sangat kenal, Yang Mulia," kata Sandra.
"Karena?" tanya hakim lagi.
"Suami saya yang tercinta, Yang Mulia," ujar Sandra.
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hakim lantas bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal aturan pemeriksaan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Mohon izin, Yang Mulia, berdasarkan ketentuan pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 untuk saksi yang dibebaskan ada ketentuan khusus. Jadi kami meminta kepada majelis untuk tetap memeriksa terhadap saksi ibu Sandra Dewi termasuk terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dan Reza Andriansyah," jelas jaksa.
"Terkait penyumpahannya, tetap disumpah?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan ketentuan Pasal 35 jika dikehendaki untuk disumpah maka disumpah, Yang Mulia," jawab jaksa.
Sementara untuk terdakwa Suparta dan Reza, Sandra mengaku tak mengenalnya. Ia mengeklaim baru bertemu mereka hari ini.
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hakim kembali menegaskan kepada Sandra Dewi soal sumpah menjadi saksi.
"Khusus untuk saksi Sandra Dewi, Saudara tetap mau jadi saksi?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," ucapnya.
"Untuk suami tercinta?" imbuh hakim.
"Saya bersedia," jawab Sandra Dewi.
"Bersedia disumpah?" tanya hakim.
"Saya bersedia," ucap Sandra Dewi.
"Sudahlah kita seperti gitu saja ya, ini udah kejadian ya udah, harus diterima apa adanya seperti itu ya," timpal hakim.
Sandra kemudian diambil sumpah janjinya untuk memberikan keterangan yang benar dalam persidangan ini.

Peran Sandra Dewi dalam Dakwaan Jaksa

Sandra Dewi dan suami. Foto: Instagram/@sandradewi88
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menerima aliran uang senilai miliaran rupiah dari suaminya, Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Helena Lim, Crazy Rich PIK, dengan koleksi tas mewahnya. Foto: dok: Youtube Helena Lim
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim — yang terkenal dengan julukan Crazy Rich PIK —untuk menukarkan uang dari mata uang rupiah menjadi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Barang bukti mobil yang ditampilkan dalam pelimpahan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
ADVERTISEMENT
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, hingga tas mewah.