Sandra Dewi Keluhkan Barangnya Disita di Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung

11 Oktober 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Artis Sandra Dewi memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya itu, Sandra Dewi mengeluhkan banyak barangnya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) padahal dibeli dengan jerih payahnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Sandra Dewi sebagai saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan.
“Nah jadi kan begini, saya juga sudah sampaikan bahwa ini kan sedang dipersidangkan. Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya,” ujar Harli saat ditemui wartawan di Kejagung RI, Jumat (11/10).
Harli menjelaskan, kesaksian Sandra Dewi akan dinilai oleh majelis hakim sesuai Pasal 184 KUHP. Menurutnya, setidaknya ada lima alat bukti yang bisa dipertimbangkan.
“Dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh Majelis Hakim. Yang tentu harus kita kembalikan kepada Pasal 184 KUHP. Bahwa ada setidaknya lima alat bukti yang bisa dipertimbangkan,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Nah apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah biarlah Hakim yang menilai dan ini sekarang kan sedang berproses. Itu yang pertama,” sambungnya.
Kapuspenkum sekaligus capim KPK, Harli Siregar usai tes wawancara capim KPK di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Harli pun menjelaskan, dalam dakwaan, Harvey Moeis terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini, menurut Harli, memiliki tiga bentuk modus.
“Yang menjadi terdakwa dalam perkara ini kan adalah HM yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
“Nah kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Yang pertama bisa bersifat placement, menempatkan. Bisa bersifat layering, menyamarkan. Atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan,” jelas dia.
Ia pun kemudian menjelaskan masing-masing bentuk modus tersebut. Selanjutnya, akan dilihat arah aliran uang yang diperoleh Harvey itu ke mana saja mengalirnya.
ADVERTISEMENT
“Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu. Nah nanti akan di-trace, dilihat. Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu ke mana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan,” ucapnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Harli menuturkan bahwa status barang sitaan akan diputuskan setelah hakim menimbang dari kesaksian Sandra.
“Nah kalau terkait dengan bagaimana status terhadap barang sitaan, nanti tuh kita lihat nanti. Tentu jaksa penuntut akan berketetapan. Bahwa itu akan, karena kalau disita, berarti arahnya ya tentu dirampas untuk negara. Bagaimana hakim menilainya? Nah nanti kita lihat seperti apa,” jelasnya.
Maka, nasib dari barang Sandra Dewi yang disita akan sangat bergantung dari keputusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Nah kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan,” ujar dia.
Harli pun kemudian menjelaskan bahwa hal ini tak hanya berlaku untuk Sandra. Melainkan juga berlaku untuk seluruh saksi yang dihadirkan pada persidangan.
“Ya semua. Bukan hanya terkait SD. Terkait perkara ini seperti apa memang begitu Mekanisme hukum acaranya. Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU,” ujar dia.
“Bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif itu. Kalau kita lihat pasal 3, pasal 4. Pasal 3 aktif, pasal 4, 5 pasif. Nah itu nanti akan terus dikembangkan di dalam,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

Protes Sandra Dewi soal Barangnya Disita

Sandra Dewi protes perhiasannya banyak yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sebab, dia mengaku, perhiasan itu didapatkannya dari jerih payah sendiri sejak 2004.
Kemudian hakim menanyakan, apakah ada perhiasan yang diberikan oleh Harvey. Sandra menyebut ada cincin kawin dan tunangan, jika dua cincin itu mau disita juga, dia tegas menolaknya.
Hal itu diungkapkan saat Sandra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10). Ia bersaksi untuk Harvey Moeis, dkk.
"Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan," ujar Sandra.
"Masih ada sekarang?" tanya hakim.
"Masih, mau disita saya enggak kasih," kata Sandra disambut tawa hadirin.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menikmati aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Harvey didakwa menikmati uang korupsi hingga Rp 420 miliar bersama dengan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
Dari uang korupsi tersebut, Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, perhiasan, hingga tas mewah.