Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Sanksi Denda dari Pelanggaran Prokes di Jakarta Capai Rp 7,2 Miliar
19 Juli 2021 16:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1589353243/po0jwf48d8xhjrkxontx.jpg)
ADVERTISEMENT
Pelanggaran demi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes ) terus terjadi di Jakarta selama masa pandemi. Sejak 2020 hingga 2021, tercatat total sanksi denda yang dilakukan Pemprov DKI mencapai Rp 7,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta , Sahat Parulian mengatakan, total Rp 7,2 miliar yang masuk ke kas Pemprov ini berasal dari pelanggaran masker, restoran, hingga perkantoran.
"Sejak tahun lalu, April 2020 sampai Juli 2021, denda akibat abai itu sekitar Rp 7,2 miliar sudah kita hasilkan dari masker , restoran, hingga perkantoran," ujar Sahat dalam diskusi Fraksi PAN secara virtual, Senin (19/7).
Sementara pelanggaran selama masa PPKM Darurat, yang tertinggi masih terjadi pada pelanggaran masker. Denda yang dikumpulkan dari sanksi pelanggaran masker saja sudah mencapai Rp 46 juta.
"Dari 3 Juli sampai 16 Juli, memang (pelanggaran) masker masih paling tinggi. Masih banyak kami temui kekurangdisiplinan masyarakat terkait dengan masker. Data rekap kami, sudah ada 21.549 orang yang abai dan kalau dilihat dari denda administratif ada sekitar Rp 46 juta," rincinya.
Selain masker, Pemprov DKI juga melakukan pengawasan pada operasional usaha, baik itu restoran atau kantor.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tempat usaha lain masih ada yang kita kenakan sanksi. Sehingga, total anggaran yang kita denda dari 3-16 juli sudah ada Rp 97.950.000," jelasnya.