Sanksi Etik Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan: Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap petugas rutan berinisial M yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan. Sanksi yang dijatuhkan ialah permintaan maaf secara terbuka.

"Menghukum Terperiksa [M] dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," begitu bunyi putusan sidang etik yang diterima kumparan.

Dalam kasus asusila ini, M disebut melanggar ketentuan kewajiban yang dimuat dalam nilai Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas No.03 tahun 2021 tentang Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

M selaku staf pada Cabang Rutan KPK di bagian registrasi tahanan terbukti menggoda istri salah satu tahanan. Ia meminta istri tahanan itu untuk melakukan video call asusila dan memaksa memperlihatkan bagian vital.

Atas fakta-fakta di atas, M dianggap tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK. Dan perbuatan menjalin hubungan intens dan tidak lazim dengan istri salah satu tahanan itu bukan saja berdampak pada unit kerja di Cabang Rutan KPK, tetapi juga berdampak pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Perbuatannya juga dinilai menimbulkan dampak negatif pada KPK sebagai lembaga Negara yang menjunjung tinggi integritas.

M mengakui perbuatannya itu. Ia pun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim etik menjatuhi sanksi etik kepada M. Putusan Dewas KPK tersebut dibacakan pada 12 April 2023.

(Kiri-Kanan) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewan Pengawas KPK Harjono, dan Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menerangkan materi konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Perbuatan M berdampak negatif pada KPK. Selain itu, perbuatannya juga dianggap berpotensi merusak kebahagian rumah tangga orang lain dan rumah tangga sendiri.

Untuk hal meringankan, M mengakui dan menyesali perbuatannya. Dewas pun mempertimbangkan bahwa M belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik sebelumnya.

Meski demikian, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap M. Hal itu guna penjatuhan hukuman disiplin.

Belum ada pernyataan dari M mengenai kasusnya tersebut. KPK disebut masih melakukan pemeriksaan Inspektorat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan soal adanya putusan etik terhadap petugas rutan berinisial M itu. Menurut Tumpak, Dewas KPK sudah merekomendasikan KPK menindaklanjuti M.

"Kita bawa ke disiplin. di sana [KPK] pelanggaran disiplinnya," ujar Tumpak, kepada kumparan, Senin (26/6).

"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, pihaknya hanya berwenang menjatuhkan sanksi semacam itu, sanksi moral. Dewas, kata dia, tidak berhak menentukan seorang pegawai dipecat atau tidaknya.

"Kita enggak bisa [mengusulkan dipecat], harus disiplin dulu. Enggak bisa. Kalau kita, tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," kata Tumpak.

Adapun soal dipecat atau tidak itu terkait disiplin kepegawaian. Dan yang berwenang dalam hal ini adalah Sekjen dan Inspektorat KPK. Terlebih karena pegawai KPK saat ini sudah beralih jadi ASN.

"Jadi silakan tanya Inspektorat," ujar mantan Pimpinan KPK itu.

Rekomendasi sidang disiplin untuk M telah disertakan Dewas dalam amar putusan etik yang bersangkutan. Namun, Tumpak mengaku belum mengetahui bagaimana hasil disiplinnya.

"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana," imbuh Tumpak.