Sanksi Gerindra untuk Syahri, DPRD Jember yang Merokok & Main Game saat Rapat
·waktu baca 3 menit

Mahkamah Partai Gerindra menggelar sidang terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, yang viral karena merokok sambil bermain game saat rapat.
Sidang berlangsung pada Jumat (15/5) pukul 14.00 WIB di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya benar, sidang akan digelar hari ini pada jam 14.00 WIB,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.
Seperti jalannya sidang itu? Apa sanksi yang dijatuhkan? Berikut kumparan rangkum.
Digelar Tertutup
Pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, membuka persidangan dengan membacakan agenda.
“Agenda sidang Majelis Kehormatan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 waktu jam 14.00 sampai dengan selesai, tempat ruang rapat ruang sidang DPP Partai Gerindra. Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan menyidangkan permasalahan pemberitaan di media massa dan media sosial yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan Legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting,” kata Maulana.
Sidang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim serta Achmad Syahri Assidiqi sebagai teradu.
Ketua Majelis memastikan kondisi para pihak sebelum pemeriksaan dimulai.
“Saudara Achmad Syahri Assidiqi, dalam keadaan sehat?” tanya pimpinan sidang.
“Sehat,” jawab Achmad Syahri.
“Siap Yang Mulia, sehat,” jawab Halim saat ditanya hal serupa.
Setelah memastikan kehadiran dan kondisi para pihak, pimpinan sidang menyatakan sidang dimulai dan tertutup untuk umum.
“Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata pimpinan sidang.
Disanksi Teguran Keras
Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assidiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah Auliyaurrahman selaku pimpinan sidang saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memberi peringatan tegas, apabila Achmad Syahri kembali melakukan pelanggaran maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026. Majelis menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar sejumlah pasal AD/ART Partai Gerindra, antara lain Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Syahri juga dinilai melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Majelis menyebut, tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader partai yang mewajibkan kader bertindak sopan, rendah hati dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri Assidiqi, SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.
Kata Syahri usai Disanksi
Syahri Assidiqi mengaku khilaf atas perbuatannya merokok sambil bermain game saat rapat. Hal itu disampaikannya usai disanksi teguran keras di sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Khilaf aja, saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri saat ditemui usai sidang.
Tak ada pembelaan dari Syahri. Dia menyatakan menerima semua putusan yang dijatuhkan Mahkamah Partai kepadanya.
“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Adapun aksi Syahri ini terjadi dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (11/5), yang membahas isu kesehatan.
Syahri mengaku kejadian itu baru pertama kali dilakukannya. Ia mengungkapkan menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Syahri.
“Ya saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” tegasnya.
