news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

6 Agustus 2020 6:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdapat update pada bagian akhir berita
Ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (3/8). Selama masa sosialisasi, kendaraan yang ketahuan melanggar tak ditilang, melainkan hanya diberi teguran oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kamis (6/8), tilang atau penindakan mulai berlaku.
"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa gage sudah berlaku, dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," Ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.
Pada hari pertama, polisi menemukan 369 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar belum ditilang. Mereka hanya mendapat teguran karena masih masa sosialisasi.
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Hari pertama kemarin kita fokus pada sosialisasi, dan kita data terdapat 369 pelanggaran ganjil genap yang kita tegur," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Aturan pembatasan kendaran ini akan diterapkan di 25 ruas jalan, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penerapan kembali ganjil-genap di Jakarta harus dilakukan sebagai salah satu cara menekan laju pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis kemarin telah diumumkan oleh Pak Gubernur bahwa untuk pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan pada minggu besok, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mulainya," kata Syafrin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Daftar Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
ADVERTISEMENT
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
ADVERTISEMENT
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Sosialisasi Diperpanjang Hingga 7 Agustus, Sanksi Tilang Mulai Pekan Depan

Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terkini mengenai aturan ganjil genap selama PSBB transisi di Jakarta. Sosialisasi ganjil genap kini diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020.
Sementara sanksi tilang untuk para pelanggar mulai diberlakukan pada Senin (10/8).