Sanksi untuk Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Tunggu Putusan Wali Kota

9 Juli 2021 12:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang di lakukan Lurah Pancoran Mas, Suganda masih menunggu keputusan Wali Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, telah memeriksa Suganda terkait viralnya video joget saat hajatan yang digelar olehnya di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7) lalu.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, secara kepegawaian negeri sipil sudah dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus), saat ini masih menunggu hasil soal pemberian sanksi. Terkait kasus secara hukum, Lurah telah dilakukan proses hukum di Polres Metro Depok dan Kejari Kota Depok.
"Nanti ya terkait hasil status ASN-nya tunggu hasil pemeriksaan," ujar Dadang, Jumat (9/7).
Dadang menjelaskan, secara ASN Riksus sudah dilakukan dari Tim BKPSDM dan otoritas lainnya. Saat ini lurah tersebut tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Depok dan Kejari Kota Depok.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu hasil Riksusnya sudah selesai dan sudah disampaikan ke Pak Wali Kota Depok," terang Dadang.
Namun Dadang enggan memberikan keterangan secara terperinci hasil dari pemeriksaan tim Riksus dan status lurah tersebut usai dijatuhkan status tersangka dari Polres Metro Depok.
"Sanksinya bisa berupa non-job dan ada sanksi lainnya yang akan diberikan. Kita tunggu, saya masih konfirmasi ke Kepala BKPSDM," ucap Dadang.
==