Santang, Preman Sadis di Yogyakarta, Bertekuk Lutut di Tangan Polisi

14 Februari 2020 20:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penganiayaan di Minggir, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penganiayaan di Minggir, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY merilis dua pelaku tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penganiayaan di Minggir, Sleman Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Santang (37) dan Andri Nurhidayat (26). Santang salah satu tersangka diketahui merupakan preman sadis di kawasan Sleman barat. Dia menyerahkan diri ke Polda DIY Kamis (13/2) lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan Santang ini merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Kasusnya bermacam mulai dari perampokan, pemerkosaan, hingga penganiayaan.
“Beberapa hari kemudian SY (Santang) menyerahkan diri kemarin kepada kita. Kita lakukan proses hukum untuk melaksanakan penyidikan,” kata Burkan.
Burkan menjelaskan Santang ini perilakunya sangat meresahkan. Dia suka memalak warung, hingga mengacau ketika mabuk.
“SY cukup meresahkan di kalangan masyarakat Minggir karena perilakunya sangat meresahkan. Suka malak warung kalau mabuk suka bikin kacau bikin rusuh. Dia termasuk target kita untuk proses hukuman dan ini residivis empat kali ada perampokan, pemerkosaan, penganiayaan. Ini masuk yang kelima kalinya,” ujar Burkan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua kasus yang menjerat Santang di tahun 2020 ini. Burkan menjelaskan peristiwa di Minggir pada Januari lalu, Santang melakukan aksinya bersama Andri dan dua rekan lainnya yang masih buron.
“Modusnya si tersangka SY dengan tersangka AN ini kemudian ada dua lagi (masih) pengejaran. Itu membawa seseorang yang dianggap mengganggu kenyamanan mereka ditempatkan di satu tempat dan kemudian disekap dan dilakukan penganiayaan di satu ruangan tersebut. Korban mengalami luka-luka dan keluarganya yang melapor,” ujarnya.
Polisi lantas melakukan analisa dan TKP diketahui di Minggir. Burkan menjelaskan keempatnya ini mengambil peran yang sama dalam penganiayaan. Santang juga sempat mengambil video dalam kasus tersebut.
Belum usai kasus itu, muncul lagi kasus penganiayaan di Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada awal Februari. Setelah ditelusuri Santang juga terlibat di dalamnya.
Konferensi pers tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penganiayaan di Minggir, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Muncul lagi TKP di Nanggulan penganiayaan terhadap seorang korban dan setelah dianalisis dari TKP dan saksi ternyata pelakunya salah satunya adalah SY,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian berusaha melakukan penangkapan Santang, tetapi pelaku tidak ada di tempat. Namun polisi berhasil mengamankan pedang, sepeda motor, dan senapan angin laras panjang yang sekarang berada di Polres Kulon Progo. Hingga akhirnya Santang menyerahkan diri.
Sementara itu tersangka Andri berhasil ditangkap di Nanggulan Kulon Progo. Lantaran melawan Andri sempat diberi timah panas oleh polisi.
Terkait Santang, Burkan mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban dan selama ini takut bisa untuk melapor.
“Silakan melapor mumpung tersangka di tangan kita. Nanti akan kita lanjuti proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Santang ini memang memiliki track record kriminalitas di Sleman barat. Usai melakukan kejahatan, Santang ini biasa berpergian ke luar kota.
ADVERTISEMENT
“Ya dia selama pelariannya selama habis melakukan aksi pekerjaanya jalan-jalan dari Jogja ke Surabaya naik bus. Nanti ke Semarang terus pulang Jogja. Hidupnya di bus,” ujarnya.
Terkait peristiwa ini kedua pelaku terjerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP.