Santoso Ditangkap karena Curi Motor di Surabaya, Berakhir di Bui

30 November 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Gubeng Surabaya menangkap Santoso (27) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mojo, Gubeng, Surabaya pada Oktober 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, penangkapan tersangka curanmor itu merupakan hasil perkembangan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor di Jalan Mojo, Gubeng.
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Santoso.
"Dari hasil penyelidikan itu kami temukan identitas tersangka bersama temannya," kata Sodik, Rabu (30/11).
Santoso ditangkap berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sweater berwarna abu abu, helm, dan HP milk tersangka.
"Saat digerebek kami temukan Honda Beat yang selama ini menjadi sarana tersangka dalam melancarkan aksinya," tuturnya.
Sodik menjelaskan, dalam beraksi tersangka dibantu oleh tiga rekannya yaitu berinisial MK, ZF, dan SA. Ketiga pelaku itu saat ini masih dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami kantongi identitas ciri-ciri dan tempat persembunyian ketiga buron itu. Tinggal ringkus saja. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri atau kami tindak tegas," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.