Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Santri Asal Banyuwangi Tewas di Kediri, Polisi Periksa 8 Saksi
28 Februari 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa 8 orang saksi atas kasus kematian Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi. Bintang dianiaya oleh kakak kelas dan sepupunya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jatim.
ADVERTISEMENT
"Untuk sejauh ini sudah ada 8 saksi. Kemungkinan nanti kita ada tambahan beberapa saksi lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, kepada wartawan, Rabu (28/2).
Nova menyampaikan, para saksi yang telah diperiksa itu mulai dari para santri di Ponpes Al-Hanifiyyah hingga pihak kedokteran yang memeriksa korban.
"Untuk saksinya yang jelas dari teman-teman yang ada di sekolah atau pondok tersebut, kemudian dari kedokteran baik yang ada di Kediri maupun di Banyuwangi," ucap Nova.
Terkait apakah ada penambahan tersangka di kasus ini, kata dia, pihaknya belum menemukan petunjuk dal hal itu.
"Kalau tersangka lain masih belum, tapi tentunya mohon petunjuk kepada pimpinan dan termasuk juga hasil dari penyidikan. Apabila ada nanti kita sampaikan lagi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Nova menyampaikan, sementara ini motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh para senior korban karena ada kesalahpahaman.
"Untuk kesalahpahamannya masih kami telusuri mungkin karena dari chattingan WA yang termasuk mungkin sudah teman-teman ketahui, termasuk kepada keluarga korban. Kemudian kami juga masih menelusuri kepada teman-teman saksi yang mungkin melihat atau mengetahui dan termasuk kita dalami dari pengakuan para tersangka," jelas Nova.
4 Santri Jadi Tersangka
Kasus Bintang sudah diproses Polres Kediri Kota. Empat orang santri yang merupakan kakak kelas korban di MTs ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah mengamankan 4 orang dan kami tetapkan sebagai tersangka lalu kami melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam jumpa pers di Polres Kediri Kota, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Empat tersangka itu:
1. MN (18 tahun) asal Sidoarjo;
2. MA (18) asal Nganjuk;
3. AF (16) asal Denpasar;
4. AK (17), Surabaya.