Santri di Lombok yang Dibakar Senior Ngaku Diancam-Dipaksa Teken Surat Damai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar. Foto: Dok. Istimewa

Keluarga Sahid Al Hudri (13), salah satu dari tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban dugaan pembakaran pada November 2025, mengaku sempat mendapat tekanan agar tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Nurul Hidayah, bibi korban, mengatakan keluarga sempat didatangi pihak pondok pesantren setelah kejadian.

"Iya betul, terutama dari keluarga almarhum (santri lain yang meninggal akibat insiden tersebut) juga beberapa kali didatangi agar tidak melapor," kata Nurul kepada kumparan melalui sambungan telepon, Senin (6/7).

Nurul menuturkan, sejak awal kasus tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Menurutnya, pihak pondok pesantren awalnya menyampaikan bahwa kebakaran terjadi saat para santri bermain.

Namun, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Praya, Sahid mulai menceritakan kronologi yang berbeda kepada keluarganya.

"Pas dirawat di Praya itu, barulah bisa ngomong (Al Hudri), bahwa kebakaran ini bukan karena kami bermain-main, tapi kita dibakar," kata Nurul menirukan pengakuan keponakannya.

Diminta Teken Surat Damai

Nurul juga mengungkapkan pihak pondok pesantren sempat mendatangi rumah korban dan meminta keluarga menandatangani sejumlah dokumen. Namun, keluarga mengaku tidak pernah diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut merupakan surat perdamaian.

"Tidak ada yang pernah berdamai dan itu bukan perjanjian damai," tegasnya.

Korban Mengaku Diancam Denda Rp 7 Juta

Nurul mengatakan, keponakannya sempat takut menceritakan kejadian yang sebenarnya karena mengaku mendapat ancaman. Berdasarkan pengakuan korban, para santri diingatkan agar tidak melaporkan peristiwa tersebut karena orang tua mereka akan dikenai denda sebesar Rp 7 juta.

Nurul menuturkan keluarganya telah tiga kali menggelar pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak pondok sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, menurutnya, tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pondok.

"Sebelum kita laporkan, sudah ada diskusi secara kekeluargaan dengan pihak pondok. Namun, dari pertemuan pertama sampai ketiga, tidak pernah sama sekali ada pertanggungjawaban," katanya.

Nurul berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum. Menurutnya, selama sekitar satu bulan terakhir keluarga belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan perkara.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.