Sapi, Kerbau, dan Babi dari Daerah Terjangkit PMK Dilarang Masuk Bali
ยทwaktu baca 2 menit

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali melarang hewan jenis sapi, kerbau, kambing, dan babi dari daerah terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk ke Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali I Wayan Sudana mengatakan, larangan ini mulai berlaku Kamis (5/5) lalu. Hal ini untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki di Bali.
Ia memastikan, virus PMK belum terdeteksi masuk atau menyerang ternak di Bali, sehingga perlu ada upaya pencegahan.
"Di Bali belum (terdeteksi virus PMK menyerang sapi). Terkait dengan virus PMK kita sudah melakukan tindakan yang sangat cepat. Per tanggal 5 kemarin itu sudah tidak boleh baik itu babi, sapi, masuk Bali," kata dia saat dihubungi, Rabu (11/5).
Sudana mengatakan, telah membentuk Satgas yang terdiri dari ahli peternakan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, dan aparat keamanan untuk mencegah dan mendeteksi virus PMK di Bali.
Satgas bertugas mengecek kendaraan pengangkut ternak di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana; dan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Selain itu, Satgas juga melakukan edukasi dan mendeteksi virus PMK di tingkat peternak dan rumah potong daging.
Alur Pengecekan Hewan di Pelabuhan
Sudana menjelaskan, Satgas akan mengecek kesehatan hewan yang diangkut oleh pengusaha di pelabuhan. Hewan yang dinyatakan sehat diperkenankan masuk Bali. Sebaliknya, hewan yang diduga sakit seperi hidung berlendir atau demam akan dikarantina.
Sementara itu, hewan yang dicurigai terjangkit PMK akan dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
"Nanti kalau ada satu dua ternak (terjangkit) kita singkirkan jauh-jauh, bila perlu agar tidak menulari ternak yang tidak sakit," kata Sudana.
Selanjutnya, Satgas akan menyemprotkan disinfektan di pelabuhan terhadap kendaraan pengangkut beserta barang bawaanya mencegah masuknya PMK.
"Sama kayak COVID-19, kalau dulu saat merebak kan kalau kita masuk ke daerah orang harus melalui bio security, itu ada penyemprotan seperti gas atau air untuk membunuh virus itu," kata dia.
Sunada menambahkan, telah mengimbau seluruh pengusaha atau peternak untuk segera melapor dan melakukan karantina apabila hewan sakit atau dicurigai terjangkit virus PMK.
Wabah PMK ini ditemukan pada 1.247 ekor sapi di Jawa Timur dan 1.200 ekor sapi di Aceh. Sapi yang terjangkit virus ini bergejala mengalami luka pada kaki, mulut, dan gusi.
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atas wabah ini.
