Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Saran Jimly ke Pemerintah: Jangan Sahkan Hasil KLB dan Copot Moeldoko dari KSP
7 Maret 2021 14:41 WIB

ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MK yang kini menjabat sebagai Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua saran kepada pemerintah agar terlihat netral dalam kasus KLB Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Saran Jimly muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap friksi yang terjadi di Partai Demokrat.
Jimly menilai ada dua sikap yang bisa diambil pemerintah dalam kasus perebutan partai itu. Pertama ialah menolak hasil KLB jika nanti didaftarkan ke Kemenkumham. Sebab, SK Kemenkumham dikantongi AHY.
"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut," tulis Jimly di akun Twitternya, dikutip Minggu (7/3).
Saran kedua ialah memberhentikan Moeldoko dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Seperti diketahui Moeldoko dianggap terlibat dalam KLB yang digelar di Deli Serdang pada Jumat (5/2). Ia bahkan menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.
Kehadiran Moeldoko dalam friksi Partai Demokrat juga membuat pengurus partai di bawah pimpinan AHY menilai masalah ini bukan sekadar konflik internal partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan KLB sebagai tindakan inkonstitusional karena bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Maka itu Herzaky menilai KLB yang disebutnya dagelan itu sebagai tindakan melawan hukum.
"Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," kata Herzaky.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: