Saran Legislator DKI: Beli Mobil Baru di Jakarta Mesti Punya Sertifikat Garasi

26 April 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyarankan pemilik kendaraan di Jakarta segera memiliki garasi dan lulus uji emisi terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang belum lama disahkan.
ADVERTISEMENT
“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru serta uji emisi," kata August kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4), sebagaimana diberitakan Antara.
Hal itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro bahwa sesuai Undang-Undang DKJ, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Anggota Dewan DPRD PSI August Hamonangan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
August menjelaskan, saran ini berkaitan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi yang terbilang belum cukup untuk mengatasi kemacetan.
Menurut dia, beragam upaya ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang saat ini sudah mencapai lebih dari 25 juta unit.
Selain itu, dia menambahkan perlu kebijakan penunjang lainnya seperti perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal yang diharapkan masyarakat bisa berpindah dari kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujar August.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Gilbert Simanjuntak. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Sementara, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status Ibu Kota sebagai solusi atasi kemacetan.
Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.
PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.738.876 kendaraan telah kembali ke Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) pada H1 hingga H+7 Lebaran 2024 atau pada 10-18 April.

Pernyataan Sekjen Kemendagri

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk UU DKJ, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada acara pemberian BUMD Awards dan Rakor BUMD se-Indonesia 2023 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (29/9/2023). Foto: Dok. Kemendagri
“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.
ADVERTISEMENT
UU DKJ sejatinya berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).