Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Saran RK Buntut Penembakan Kucing di Bandung: Bawa ke RSH Jabar di Lembang
18 Agustus 2022 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait kasus viralnya penembakan kucing di Sesko TNI Bandung. Total ada 6 kucing ditembak di mana 4 mati dan 2 luka.
ADVERTISEMENT
Pelaku ternyata seorang anggota Pati TNI berpangkat Brigjen. Dia adalah Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika atau NA.
Ridwan Kamil mengatakan, kasus itu sudah ditindaklanjuti sebagaimana arahan Panglima TNI Andika Perkasa.
Ia berharap kasus ini tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan," tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya dikutip, Kamis (18/8).
"Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," lanjut dia.
Tidak lama setelah itu, pria yang akrab disapa Emil itu kemudian menggugah almarhum anaknya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril sedang menggendong seekor kucing.
Ia menyarankan kepada masyarakat Jabar yang menemukan hewan liar telantar atau terluka sebaiknya dibawa ke rumah sakit hewan di Lembang.
ADVERTISEMENT
"Bisa kontak ke Rumah Sakit Hewan Jawa Barat di Lembang. Selain mengobati hewan sakit dengan fasilitas terbaik, juga menerima pengasuhan hewan-hewan telantar atau tidak terurus," tulis Emil.
Penembakan Kucing 16 Agustus 2022
Sebelumnya, 6 ekor kucing ditemukan dalam kondisi tertembak di kawasan Sesko TNI di Jalan Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Empat ekor kucing di antaranya mati dan dua lainnya masih hidup dengan luka. Kabar penembakan kucing itu mencuat pada Selasa (16/8) di medsos.
Sementara itu, pihak TNI membenarkan kucing-kucing itu ditembak oleh anggota mereka. Penembak kucing disebut berpangkat brigadir jenderal dengan inisial NA.
"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran pers, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Mayjen Prantara tidak menjelaskan nama panjang NA. Namun, di medsos beredar nama panjang NA tersebut disertai dengan perubahan penulisan di Wikipedia.
Menurut Mayjen Prantara, Brigjen NA dinilai melanggar sejumlah pasal dari dua UU.
"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," kata Prantara.
Penyelidikan kasus ini atas perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.