Sasar Motor yang Terparkir di Tempat Sepi, 6 Maling di Jepara Ditangkap Polisi
·waktu baca 2 menit

Polres Jepara menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2023 yang berlangsung sejak 18 Agustus sampai 6 September. Dalam operasi ini, sebanyak enam pencuri sepeda motor ditangkap.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan 27 unit sepeda motor hasil curian.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni FB, AS, AH, MS, MM dan AH. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan bahkan beberapa di antaranya pengangguran,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/10).
Wahyu menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Uang hasil menjual motor curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya juga memberikan secara simbolis berbagai bukti hasil kejahatan para pelaku kepada pemiliknya.
“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan tersebut, para korban mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Jepara yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya. Tadinya saya ikhlasin saja, tapi alhamdulillah, motor kesayangannya ini masih jadi rezeki saya. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Motor saya akhirnya dapat ditemukan,” ujar Anggun, warga Kecamatan Tahunan yang menjadi salah satu korban pencurian kendaraan bermotor.
