Sate Anjing 500 Tusuk Disita Satpol PP Bali

25 Juli 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sate. Foto: Noer R/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sate. Foto: Noer R/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satpol PP menyita sate (satai) anjing 500 tusuk dan 56 kilogram daging anjing mentah dari tiga pedagang di Kabupaten Jembrana dan Buleleng, Bali, pada Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Para pedagang tersebut selanjutnya dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan peringatan larangan menjual daging anjing kepada masyarakat.
"Para pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan namun tetap berjualan sehingga mereka harus mengikuti persidangan atas pelanggaran tersebut," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7).
Pedagang di Kabupaten Jembrana akan menjalani sidang tipiring pada 9 Agustus 2024, sedangkan pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.
"Para pedagang ditipiring untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Dharmadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk bahan pangan dan berbahaya. Anjing bisa terindikasi mengidap rabies.
Aturan larangan memperjualbelikan daging anjing diatur dalam Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar terancam kurungan 3 bulan hingga denda Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT