Satgas COVID-19 Bantah Anggotanya Terima Rp 30 Juta dari Rachel Vennya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai pulang dari Amerika Serikat September lalu ternyata menguak sejumlah hal. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari protokoler DPR hingga orang yang disebut-sebut dari Satgas.

Ovelina, protokoler DPR yang membantu Rachel saat di bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan dirinya menerima uang sebesar Rp 40 juta dari selebgram itu. Uang tersebut disebut merupakan permintaan pihak Satgas untuk memperlancar proses kekarantinaan.

Menurut Ovelina, uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak-pihak lain yang juga ikut terlibat. Termasuk uang senilai Rp 30 juta untuk Satgas.

"Rp 10 juta-nya kita pakai buat di lapangan. Saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta (porter), Zarkasih Rp 2 juta (protokoler DPR), Rp 30 juta buat Satgas," ujar Ovelina saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Dalam persidangan tersebut, Ovelina ia mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Kania. Ia tidak menjelaskan siapa Kania yang dimaksud.

"Dikasih nama Kania itu, saya transfer," ujar Ovelina.

Sementara Rachel Vennya mengakui soal pemberian uang Rp 40 juta agar ia tak perlu menjalani karantina. Menurut dia, uang itu kini sudah dikembalikan kepadanya.

Adanya dugaan keterlibatan Satgas dalam kongkalikong karantina ini pun menjadi perhatian. Namun, Plt Kapusdatinkom BNPB Abdul Muhari membantah ada keterlibatan Satgas COVID-19 atau BNPB.

Menurut dia, Satgas COVID-19 atau BNPB tidak terlibat dalam Satgas Karantina. Ia menyebut Satgas tersebut berbeda,

"Bukan Satgas COVID-19/BNPB. Karena tidak ada personel Satgas PC-19 di karantina. Pengelolaan pelaksanaan karantina dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kodam Jaya bersama PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia]," kata Muhari kepada kumparan, Sabtu (11/12).

Plt Kapusdatin BNPB Abdul Muhari. Foto: BNPB

Dirinya menegaskan bahwa Satgas Karantina tidak sama dengan Satgas Penanganan COVID-19. Untuk itu, ia meminta agar sebaiknya publik mengikuti proses persidangan hingga usai.

"Kita ikuti saja proses persidangan, nanti semua fakta juga akan dibuka di persidangan," tutup Muhari.

Terkait dengan dua orang protokoler DPR yang juga terlibat, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan keduanya telah dinonaktifkan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian, yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas,” jelas Indra, Jumat (10/12).

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kedua kiri) dan Salim Nauderer menunggu dimulainya sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Atas tindakan melanggar tersebut, ia menilai aksi dua staf yang membantu Rachel Vennya merupakan tanggung jawab pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan DPR.

Ovelina, Rachel, kekasih dan manajer Rachel yakni Salim dan Maulida, divonis 4 bulan penjara dengan percobaan selama 8 bulan.

Mereka dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.