Satgas COVID-19 Beri Diskresi ke Mulan: Ada Perjanjian saat Karantina Mandiri

13 Desember 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Throwback Mulan Jameela Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Throwback Mulan Jameela Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menanggapi soal anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela dan keluarga yang diizinkan karantina mandiri usai pulang dinas dari Turki. Apa kata Prof Wiku?
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan SE Satgas No. 23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas. Dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," kata Prof Wiku melalui pesan singkat, Senin (13/12).
Kata dia, semua sudah dipertimbangkan. Apalagi di masa pandemi yang membaik tapi varian corona Omicron masih mengancam.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," tutur dia.
Prof Wiku menambahkan, dalam diskresi ini Satgas juga mewajibkan beberapa hal pada Mulan dan Ahmad Dhani sekeluarga. Yaitu sama seperti mereka yang karantina di fasilitas pemerintah selama 10 hari.
ADVERTISEMENT
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur, misalnya tidak bepergian selama masa karantina," tutur dia.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," imbuhnya.
Lantas apakah ada kewajiban lainnya?
"Mereka yang mendapat diskresi wajib memberikan laporan harian terkait kondisi kesehatannya," tutur dia.
Sebelumnya, Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya.
"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB," katanya Senin (13/12).
Lanjut dia, karantina mandiri yang didapat keluarga Ahmad Dhani masuk dalam aturan diskresi. Sebab mereka pejabat negara, jadi boleh karantina di rumah.
"Semua prosedur dari BNPB kita hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR," ujarnya.
ADVERTISEMENT