Satgas COVID-19 Depok dan Polisi Periksa Lurah yang Hajatan saat PPKM Darurat

3 Juli 2021 19:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lurah di Depok menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7). Acara tersebut tidak sesuai dengan aturan karena dihadiri lebih dari 30 orang dan juga memicu kerumunan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Satgas COVID-19 mengatakan sudah menindak lurah yang menggelar hajatan tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sebelumnya lurah Pancoran Mas tersebut sudah diperingatkan oleh Satgas dan camat setempat untuk mengikuti aturan resepsi yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 soal PPKM Darurat.
"Sebelumnya yang bersangkutan sudah diingatkan oleh Camat dan Satgas harus mengikuti aturan dalam penyelenggaraan acara pernikahan, tadi siang sudah didatangi petugas dan dilakukan BAP," tutur Dadang kepada kumparan, Sabtu (3/7).
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi juga mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan anggota Polsek dan Koramil untuk membubarkan acara pukul 13.00 WIB tadi.
Lurah Pancoran Mas tersebut juga akan dimintai keterangan terkait kegiatannya tersebut untuk ditindaklanjuti ke Wali Kota Depok.
ADVERTISEMENT
"Akan kita minta klarifikasi kegiatannya dan tindak lanjut ke Wali Kota Depok. Pernikahan di Depok sama dengan aturan PPKM Darurat Instruksi Kemendagri, dilakukan hanya untuk akad nikah dengan dihadiri 30 orang undangan," jelasnya.
==