Satgas COVID-19 Ingatkan Figur Publik: Hati-hati Sampaikan Berita ke Masyarakat

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, merespons viralnya pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal yang bisa menyembuhkan pasien corona.

Wiku mengingatkan para publik figur perlu kehati-hatian menyampaikan informasi terkait obat corona kepada masyarakat.

"Sekali lagi saya ingatkan, para peneliti dan figur publik untuk perlu hati-hati dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang panik mencari jalan keluar sehingga memahami sesuatu hal tidak dengan secara utuh dan benar," kata Wiku dalam Konferensi Pers hari ini, Selasa (4/8)

"Obat yang sedang ramai diperbincangkan sampai saat ini tidak jelas termasuk sebagai obat herbal, obat herbal terstandar atau fitofarmaka (obat tradisional yang telah terbukti keamanan secara ilmiah) atau hanya sebuah jamu. Obat itu sampai sekarang yang jelas bukan fitofarmaka karena tak terdaftar di pemerintah, bukan obat terstandar karena tak ada di dalam daftar," beber Wiku.

Anji di konferensi pers ‘Holywings Academy’. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan

Wiku menjelaskan, seluruh daftar fitofarmaka dan obat herbal terstandar dapat diakses dengan terbuka. Dia lalu meminta masyarakat percaya pada pemerintah, BPOM dan Kemenkes yang memiliki data terkait obat herbal.

"Harus lebih teliti memilih obat dan suplemen dan terapkan klik, lihat di kemasan, selalu periksa kemasan obat masih layak diperjualbelikan, kedua adalah label selalu baca label obat yang dibeli meski sudah berulang kali beli ditempat yang sama. setiap obat mengandung label dan info yang berisi nama produk, komposisi, misalnya paracetamol atau zat lainnya, kategori obat, dan info lainnya," papar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menuturkan, bahwa pemerintah sangat terbuka akan penelitian maupun obat serta vaksin COVID-19 oleh peneliti, baik di dalam negeri maupun internasional. Akan tetapi, hal itu bukan berarti penemuan obat bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa prosedur yang tepat.

"Tak bisa klaim obat itu obat COVID-19 tanpa diuji terlebih dahulu, tanpa diuji klinis, obat belum terbukti apakah sembuhkan pasien atau tidak, belum diketahui efek sampingnya bagi pasien, semua perlu dipertanggungjawabkan," kata Wiku.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.