Satgas COVID-19 Jakarta Siap Hadapi Ancaman Lonjakan Kasus saat Libur Nataru

24 November 2021 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (22/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (22/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah lonjakan kasus gelombang 3 yang diprediksi akan terjadi akhir tahun ini, Pemerintah Pusat menetapkan Inmendagri No 62 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di semua daerah.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan lonjakan kasus saat Nataru.
“Ya tentu Dinkes DKI akan lebih siap ya sekali pun ini di masa libur ya pemerintah tidak pernah libur, semua Satgas COVD-19 tidak ada liburnya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Rabu (24/11).
Selain bersiap menghadapi libur akhir tahun, Pemprov DKI juga dihadapi dengan musim penghujan dan bencana banjir tahunan yang diprediksi mencapai puncaknya di awal tahun 2022.
“Semua di tingkat pusat sampai tingkat provinsi, kabupaten, sampai tingkat terendah di RT, RW tidak libur justru kita harus semakin giat ya karena menghadapi libur akhir tahun,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun saat ini Jakarta sudah memasuki level 1, Jakarta tetap harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan pemberlakuan PPKM level 3.
Dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021, pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah Daerah untuk kembali mengaktifkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.