Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terbaru terkait regulasi bagi pelaku perjalanan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Edaran ini diterbitkan oleh Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran ini sekaligus menggantikan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Natal dan Tahun baru yang masa berlakunya selesai pada 8 Januari kemarin.

"Bahwa tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia masih tinggi, ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional," jelas Doni dalam SE tersebut, Sabtu (9/1).

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (1/1/2021). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Dalam SE itu pelaku perjalanan diminta untuk mengetatkan lagi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker dan dilarang berbicara sepanjang perjalanan. Penumpang juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam, kecuali individu yang diwajibkan mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Apa saja yang perlu diperhatikan pelaku perjalanan selama masa PPKM ini?

  1. Aturan perjalanan ke Pulau Bali

- Transportasi udara: penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Transportasi darat dan laut dengan kendaraan pribadi atau umum: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, termasuk di dalam Pulau Jawa

Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pemudik di Rest Area Tol KM 379 A, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (24/12). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto

- Transportasi umum: pelaku perjalanan akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas COVID-19 daerah bila diperlukan

- Transportasi udara: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Anak-anak tak wajib tes corona

Dalam surat edaran ini juga mengatur anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

  1. Pelaku perjalanan darat dan laut yang masih satu wilayah tidak diwajibkan tes corona

Satgas mengatur perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi perjalanan yang bertujuan melayani pelayaran di lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Aturan ini juga dikeluarkan pada pelaku perjalanan darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah perkotaan. Nantinya, Satgas COVID-19 di daerah akan ikut melakukan tes acak apabila diperlukan.

  1. Aturan bagi pelaku perjalanan ke daerah lain

Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

- Pelaku perjalanan darat: penumpang yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah

- Pelaku perjalanan udara: penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan laut: penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif pada rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan transportasi pribadi: diminta melakukan tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Wajib mengisi e-HAC: seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi apa pun diminta mengisi formulir e-HAC (Health Alert Card) Indonesia.

  1. Penumpang yang menujukkan gejala, dilarang melanjutkan perjalanan

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan, meski telah menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. Selanjutnya, dia akan diminta melakukan tes RT-PCR untuk diagnostik dan melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan keluar.

"Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran ini," tutup Doni Monardo.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Satgas juga akan terus mengevaluasi implementasi SE ini menyesuaikan dengan kebutuhan penanganan situasi COVID-19 di lapangan.

Infografik Pembatasan Kegiatan (PPMK) di Jawa dan Bali. Foto: Kemeko Perekonomian