Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Orang Terkait Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua menangkap dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) terkait pengembangan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan yang telah ditangani beberapa bulan terakhir.

“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Yusuf, Kamis (15/10).

Dari hasil pemeriksaan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. Foto: Dok. Istimewa

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat senjata tajam berupa dua sangkur dan dua parang, serta 15 telepon genggam. Polisi juga mengamankan dua laptop, satu tablet, satu proyektor, satu kamera drone, dan satu sepeda motor Honda Sonic R150.

Yusuf menyebut, total 19 orang telah diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura. Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa, sedangkan 13 orang lainnya telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Yusuf.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran RS dan SW serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faisal Ramadhani, menegaskan penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.