Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Satgas Mafia Bola: Kurir Uang di Kasus Match Fixing Liga2 Masuk DPO
12 Oktober 2023 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AS resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tak diketahui.
"Salah satu tersangka nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers, Kamis (12/10).
Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan.
Penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan guna mencari praktik match fixing lainnya dalam sepak bola Indonesia.
"Untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," tutup dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu: K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada 4 wasit Liga2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah: M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.
Awalnya pihak klub melobi kepada perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT