Satgas Mafia Bola: Kurir Uang di Kasus Match Fixing Liga2 Masuk DPO

12 Oktober 2023 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus match fixing Liga 2 di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus match fixing Liga 2 di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan match fixing klub di Liga2 dalam musim 2018. Salah satu tersangka berinisial AS yang berperan sebagai kurir uang dari klub ke wasit.
ADVERTISEMENT
AS resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tak diketahui.
"Salah satu tersangka nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers, Kamis (12/10).
Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan.
Penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan guna mencari praktik match fixing lainnya dalam sepak bola Indonesia.
"Untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," tutup dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu: K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada 4 wasit Liga2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah: M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.
Awalnya pihak klub melobi kepada perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT