Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Satgas Mafia Tanah Dalami Keterangan Bripka Madih di Kasus Penyerobotan Lahan
18 Februari 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri mendalami keterangan Bripka Madih atas kasus dugaan penyerobotan lahan yang diadukannya.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari Madih pada Kamis (16/2) lalu. Dalam kesempatan itu, Madih turut menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan.
"Betul yang bersangkutan datang ke Satgas Mafia Tanah memenuhi undangan untuk klarifikasi dan sudah dilakukan klarifikasi terkait aduannya. Sementara yang bersangkutan membawa foto copy bukti-bukti," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
"Penyidik sedang mendalami keterangan yang bersangkutan," sambung dia.
Pengacara Madih, Charles Situmorang, sebelumnya mengatakan kliennya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diharapkan dapat memperkuat aduan tersebut. Termasuk surat pernyataan dari Boneng.
"Hari ini kita membawa girik C 191 dan girik 815. Dua objek ini yang dipermasalahkan," kata Charles, Kamis (16/2).
"Kita juga membawa dua surat pernyataan pengakuan dari salah seorang yang kita laporkan di sini. Bahwa kami membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama Boneng, di mana Boneng bukan pemilik sah atau ahli waris dari Nyimin," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bripka Madih viral di media sosial lantaran videonya yang mengaku dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti pengakuan Madih itu dengan mengkonfrontasi dia dengan penyidik yang disebut melakukan pemerasan berinisial TG. Hasilnya, ternyata tidak ada kasus pemerasan seperti yang dituduhkan Bripka Madih sebelumnya.