Satgas Minta Sopir Travel yang Palsukan Kartu Vaksin di Bali Ditindak Tegas

19 Agustus 2021 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito di Kantor Gubernur Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito di Kantor Gubernur Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, meminta sopir travel yang memalsukan kartu vaksinasi palsu di Bali ditindak tegas. Dua pelaku itu adalah Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28).
ADVERTISEMENT
Keduanya kepergok membawa penumpang masuk ke Pelabuhan Gilimanuk Bali dengan surat hasil rapid tes dan kartu vaksin palsu. Supriadi ditangkap pada Selasa (17/8). Sementara, Abdul diamankan pada Rabu (18/8).
"Tindakan harus sesuai dengan proses hukum yang ada, karena semuanya sudah ada ketentuan hukumnya baik itu menyangkut masalah pidana, pemalsuan, dan lain sebagainya," kata Ganip usai memberikan bantuan mobil masker di Kantor Gubernur Bali, Kamis (18/9).
Ia menambahkan tindakan pemalsuan baik kartu vaksin maupun surat keterangan bebas corona masih marak dilakukan. Untuk itu, ia meminta aparat untuk menyelidiki dan menindak pelaku.
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 saat simulasi pemberian vaksin corona Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Tapi yang jelas pemalsuan itu kan sudah kita temukan di beberapa, di Bali sudah, di Jakarta sudah, di Solo sudah pernah, dan itu semua terungkap dan sedang diproses hukum," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Supriadi dan Abdul diamankan terkait pemalsuan sertifikat vaksin dan surat rapid test. Polisi mengamankan bukti berupa enam KTP, tiga lembar kartu vaksin, tiga lembar surat rapid, tiket penyeberangan, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.