Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Satgas PDIP Pemukul Siswa di Medan Divonis 3 Bulan Penjara, 6 Bulan Percobaan
9 Juni 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus siswa SMA di Kota Medan dipukul mantan Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halfian Sembiring (46)? Kasusnya telah sampai putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Halfian divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, Rabu (8/6). Keputusan dibacakan hakim Ahmad Sumardi.
Humas PN Medan saat dikonfirmasi membenarkan keputusan itu.
“Iya benar 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” ujar Immanuel kepada kumparan, Kamis (9/6).
Sesuai dakwaan, Halfian terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 3 bulan kurungan tanpa adanya masa percobaan. Terkait keputusan ini, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding.
Kasus penganiayaan dan pemukulan ini terjadi pada 16 Desember 2021 lalu dan viral di media sosial usai beredar rekaman CCTV. Terlihat seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah pelajar berinisial FL. Pelaku ialah Halfian.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah minimarket yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan. Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah motor yang terparkir di depannya. FL pun keluar dari dalam minimarket bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.
FL meminta agar Halfian memundurkan mobilnya agar motornya yang terparkir bisa keluar. Tapi Halfian merasa cara bicara FL tidak sopan sehingga memukulnya.