Satgas PPKS UI Kembali Dibentuk, Rektor Janji Dukung Penuh

23 April 2025 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah dalam konferensi pers pelaksanaan UTBK di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah dalam konferensi pers pelaksanaan UTBK di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Universitas Indonesia (UI) telah membentuk kembali Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Sebelumnya Satgas PPKS UI mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Rektor UI Prof Heri Hermansyah memastikan, pihaknya akan mendukung penuh kinerja Satgas PPKS.
"Dua hari setelah saya jadi Rektor, pansel PPKS UI bertemu dengan Rektor. Dan seminggu kemudian SK Satgas PPKS yang baru sudah di-SK-kan (disahkan) oleh Rektor Universitas Indonesia," kata Heri saat ditemui di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4).
"Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa dan kita support penuh," tambah dia.
Sebelumnya, Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 menyatakan mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Satgas PPKS UI melalui akun Instagram @ppks.ui. Mereka mundur sebelum masa bakti berakhir pada 30 September 2024.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut. Salah satunya karena Rektor UI sebelumnya Ari Kuncoro dan pimpinan UI lainnya, disebut tidak mendukung tugas Satgas.
ADVERTISEMENT
“Satgas pada hakikatnya bertugas membantu Rektor dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Akan tetapi dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dan mendukung tugas Satgas,” tulis postingan tersebut.
Satgas PPKS UI berdiri pada November 2022. Hal ini diawali dengan langkah UI dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika kampus, sesuai peraturan yang dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu.