Satgas PPKS Unpad Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua BEM Terlapor

11 Oktober 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran. Foto: Prima Gerhard/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran. Foto: Prima Gerhard/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad, menerima aduan dugaan tindak kekerasan seksual (KS) dengan terlapor Ketua BEM Kema (Keluarga mahasiswa) Unpad, F. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PPKS Kema Unpad, Ari Jogaiswara.
ADVERTISEMENT
“Ada yang melaporkan, iya,” katanya saat dihubungi pada Jumat (11/10).
Ari mengatakan laporan itu masuk pada awal Agustus. Namun, sebelum laporan masuk, menurut Ari, hal ini sudah jadi semacam pengetahuan umum.
“Pelapornya itu bilang ke orang bahwa dia melapor. Jadi ya memang kayak semacam pengetahuan umum,” kata dia.
Beserta aduan tersebut, menurut Ari pelapor telah menyiapkan sejumlah bukti seperti tangkapan layar obrolan di media sosial yang mengindikasi adanya dugaan KS.
Menurutnya, persiapan itu tak hanya dilakukan dalam kasus ini saja, tapi memang terjadi secara umum.
“Memang dari awalnya, secara umum. Di pelapor itu memang sudah ada, sudah siapin kayak screenshot, foto, rekaman, atau apa gitu, sebelum melapor. Karena itu yang bikin dia cukup berani untuk melapor,” urai Ari.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengatakan jika laporan ini telah ditindaklanjuti dan sekarang kasus yang diduga melibatkan F ini telah memasuki tahap akhir penyusunan rekomendasi laporan kepada Rektor.
“Saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan rekomendasi,” katanya.
Adapun terlapor F, yang dihubungi kumparan pada Jumat (11/10), belum memberikan pernyataan dan respons.
Mekanisme Penanganan Laporan
Adapun soal mekanisme penangan, Ari menjelaskan setiap laporan yang masuk melalui sejumlah tahap. Yang pertama adalah mewawancarai pelapor, kemudian sejumlah saksi, baru terakhir terlapor.
“Terusnya kita rapat Tim Pemeriksa. Hasilnya disampaikan di pleno. Nah di pleno nanti disampaikan misalnya kejadiannya seperti ini, seperti ini, dan terbukti atau tidak terbukti,” kata dia.
Setelah itu, kata Ari, pihaknya akan menentukan jenis kasus tergolong berat, sedang, atau ringan, dan sehubung dengan itu menentukan sanksi, baru mengajukan rekomendasi ke Rektor.
ADVERTISEMENT
Dalam rekomendasi itu, selalu ada usulan untuk pemulihan korban
“Nah dalam rekomendasi selalu ada unsur pemulihan bagi korban. Jadi kita rekomendasikan Rektor supaya korban mendapatkan layanan,” katanya.