Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Satgas soal Libur Akhir Tahun: Tes Rapid Antigen; Zona Merah Jangan ke Luar Kota
18 Desember 2020 8:34 WIB
![Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (24/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1595578230/nrcb0rsjhmgd1e8uordn.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Angka kasus aktif [corona] selama beberapa minggu terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Pada 13 desember, kasus aktif kita berada di angka 15,08 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka tertinggi kasus aktif pada November. Tentunya ini bukan perkembangan yang diharapkan," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (17/12).
Wiku meminta masyarakat waspada. Apalagi, Indonesia akan melewati libur Natal dan Tahun Baru.
Apa saja arahan Satgas?
Ruang Isolasi-ICU di Daerah di Atas 70%
Momen libur akhir tahun diprediksi akan dimanfaatkan warga untuk berlibur ke tempat-tempat wisata di berbagai kota. Pandemi corona dinilai tak menghalangi niat warga berlibur.
Wiku mengingatkan, usai libur panjang atau long weekend, kasus corona selalu meningkat. Warga diminta berpikir ulang untuk berlibur ke luar kota.
ADVERTISEMENT
"Lonjakan kasus membawa dampak lanjutan lainnya seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang isolasi dan ICU. Di mana beberapa daerah kapasitasnya sudah di atas 70 persen terisi," ucapnya.
Jadi Syarat Perjalanan saat Libur Nataru, Rapid Test Antigen Sudah Diakui WHO
Pemerintah pusat dan sejumlah daerah telah mengatur kewajiban rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang akan bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru.
Wiku mengungkapkan, rapid tes antigen merupakan standar pemeriksaan (screening) yang sudah mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Salah satu upaya perlindungannya ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat. Dengan upaya screening dengan swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO," ucap Wiku.
ADVERTISEMENT
Saat ini, syarat testing corona via rapid test untuk bepergian sedang diatur pemerintah pusat.
Syarat Tes Corona untuk Liburan, Pemda Wajib Ikuti
Wiku meminta Pemda mengikuti aturan ini. Pemda harus mewajibkan warga yang pergi dalam keadaan sehat. Hal itu bisa dilakukan dengan upaya screening dan rapid test antigen.
"Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kasus positif selama periode libur natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan perjalanan selama periode libur tersebut. Kebijakan yang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan," ujar Wiku.
"Untuk pemerintah daerah, kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing," tuturnya.
Warga di Zona Merah Tak Pergi ke Daerah Lain
ADVERTISEMENT
Wiku berharap saat libur akhir tahun, warga yang berada di zona merah corona tak bepergian ke daerah lain.
"Masyarakat yang berasal dari zona merah di mana tingkat penularan tinggi tidak direkomendasikan melakukan perjalanan ke daerah lain karena berpotensi menularkan COVID-19. Akan tetapi, apabila ada keperluan mendesak, saya harapkan pelaku perjalanan dapat melakukan perjalanan secara bertanggung jawab," ucapnya.
Wiku menyoroti 3 poin yang wajib dilaksanakan warga yang memutuskan untuk berlibur. Pertama, Wiku meminta warga mematuhi protokol kesehatan. Kedua, patuhi persyaratan perjalanan yang ditentukan pemerintah pusat dan daerah. Terakhir, pastikan kondisi penularan corona di tempat tujuan sudah terkendali.