Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Satgas soal Ribuan Buruh Kena Corona karena Tak WFH: Patuhi Aturan PPKM Darurat
20 Juli 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sejak penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli, jutaan buruh di sektor manufaktur yakni tekstil, garmen, sepatu dan kulit, tetap bekerja dari pabrik.
ADVERTISEMENT
Mereka menerapkan work from office 100 persen sehingga memicu klaster penyebaran COVID-19.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, sektor industri harusnya menerapkan work from home dan WFO 50 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan PPKM Darurat.
“Perlu ditekankan bahwa jenis industri yang disebutkan tergolong sektor esensial. Oleh karena itu selama masa PPKM Darurat, menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, seharusnya [pabrik] menerapkan sistem bekerja 50% WFO dan 50% WFH,” kata Wiku, Selasa (20/7).
“Seluruh kegiatan dan operasi pabrik harus patuh PPKM darurat sehingga cegah klaster pabrik,” imbuh dia.
Wiku mengimbau pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat. Ia meminta Satgas COVID-19 daerah bersikap tegas menindaklanjuti pabrik yang tidak patuh aturan.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah. Untuk itu Satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan, memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” tutup Wiku.
Sebelumnya, serikat pekerja di sejumlah sektor tekstil, garmen, sepatu dan kulit yang tergabung dalam DSS-TGSL mengatakan masih banyak butuh WFO.
Buruh-buruh ini sebagian besar pekerja pabrik di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi serta Solo.
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti, puluhan pabrik di wilayah tersebut tidak memberlakukan Work From Home (WFH) alias masih beroperasi 100 persen. Hal ini menjadikan pabrik sebagai salah satu klaster penyebaran COVID-19.