Satgas Sosialisasikan Aturan Larangan Masuk dari Negara asal Omicron

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 melakukan aktivitas di rumah karantina Hotel Rosenda, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021).  Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 melakukan aktivitas di rumah karantina Hotel Rosenda, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO

Satgas Penangan COVID-19 kembali menerbitkan aturan perjalanan internasional terkait dengan munculnya mutasi virus corona varian Omicron yang kini menjadi variant of concern.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dalam SE tersebut, terdapat penyesuaian aturan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI yang berasal dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Khusus untuk WNA, pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 11 negara tersebut.

Infografik WNA Dilarang Masuk Cegah Varian Omicron. Foto: Tim Kreatif kumparan

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, aturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya kasus importasi. Daftar negara juga dapat bertambah seiring dengan perkembangan situasi dunia.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari daftar negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Bagi WNA maupun WNI yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam saat tiba, serta karantina selama 7x24 jam. Tes ulang juga wajib dilakukan pada hari ke-2 dan ke-6 karantina.

Sampel yang diambil dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib diperiksa dengan metode whole genome sequencing untuk meminimalisasi kebocoran kasus varian baru. Sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutup Wiku.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.