Satgas Tegaskan Obat Remdesivir untuk Pasien COVID-19 Tidak Dijual Bebas

8 Oktober 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan bahwa obat yang digunakan untuk pasien COVID-19, Remdesivir, tidak dijual bebas di pasaran. Menurut Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pemakaian obat tersebut diatur oleh tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Obat-obatan di Indonesia semuanya diatur dalam harga eceran tertinggi dan untuk Remdesivir ini diperuntukkan bagi pasien di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak dijual bebas," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (8/10).
Wiku menegaskan, pengobatan pasien COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Selama dalam perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, perlu ditekankan kembali bahwa seluruh biaya baik pengobatan maupun perawatan COVID-19 ditanggung oleh pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menjalani perawatan dan pengobatan COVID-19 jika diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Indofarma Arief Pramuhanto memastikan harga Remdesivir akan ditekan serendah mungkin. Sehingga diharapkan, obat tersebut bisa lebih terjangkau.
"Untuk harga setuju kalau bisa ditekan serendah mungkin. Namun, harga ini sangat bergantung pada supply and demand," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Remdesivir adalah obat baru yang dikembangkan di Amerika dan awalnya dikhususkan untuk Ebola. Namun seiring perkembangan waktu, obat ini rupanya juga efektif untuk mengobati pasien positif virus corona.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona