Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Satgas Terbitkan SE 8/2021 soal Perjalanan Internasional, Ini Isi Lengkapnya
4 Juli 2021 21:52 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:57 WIB

ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 telah resmi menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi corona. SE ini diteken hari ini, Minggu (4/7) dan mulai berlaku pada Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan surat edaran terbaru.
"Latar belakangnya, telah terjadi peningkatan COVID-19 dan varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga perlu ada respons pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, untuk memproteksi warga dari imported case,” kata Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7).
Ada sejumlah poin terkait perjalanan internasional yang diatur. Misalnya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri wajib mengikuti karantina selama 8 hari. Mereka pun wajib menyertakan bukti telah divaksin dua kali.
Aturan lain, WNI yang karantina seluruh biayanya bakal ditanggung pemerintah. Sementara WNA yang melakukan karantina, biaya ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, WNI dan WNA yang baru kembali dari luar negeri wajib dites PCR dan hasilnya negatif sebanyak dua kali. Pertama, setiba di Indonesia dan kedua, saat karantina sudah masuk hari ketujuh.
Berikut isi lengkap SE Nomor 8/2021: