Satgas Terbitkan SE 8/2021 soal Perjalanan Internasional, Ini Isi Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta terpantau sepi penumpang di Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta terpantau sepi penumpang di Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Satgas COVID-19 telah resmi menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi corona. SE ini diteken hari ini, Minggu (4/7) dan mulai berlaku pada Selasa (6/7).

Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan surat edaran terbaru.

"Latar belakangnya, telah terjadi peningkatan COVID-19 dan varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga perlu ada respons pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, untuk memproteksi warga dari imported case,” kata Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7).

kumparan post embed

Ada sejumlah poin terkait perjalanan internasional yang diatur. Misalnya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri wajib mengikuti karantina selama 8 hari. Mereka pun wajib menyertakan bukti telah divaksin dua kali.

Aturan lain, WNI yang karantina seluruh biayanya bakal ditanggung pemerintah. Sementara WNA yang melakukan karantina, biaya ditanggung sendiri.

Selain itu, WNI dan WNA yang baru kembali dari luar negeri wajib dites PCR dan hasilnya negatif sebanyak dua kali. Pertama, setiba di Indonesia dan kedua, saat karantina sudah masuk hari ketujuh.

Berikut isi lengkap SE Nomor 8/2021:

embed from external kumparan