Satgas Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Idul Adha, Ini Isinya

17 Juli 2021 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. SE ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan, tradisi, wisata, hingga aktivitas masyarakat lainnya saat Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini akan berlaku selama satu pekan ke depan mulai 18 hingga 25 Juli 2021.
"Surat edaran Satgas COVID-19 sebagai payung pembatasan aktivitas masyarakat selama hari Raya Idul Adha 1442 H," kata Prof Wiku, Sabtu (17/7).
Beberapa poin yang diatur dalam SE itu adalah:
Mobilitas perjalanan orang hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti sakit keras, ibu hamil, dan pengantar jenazah non corona.
"Ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang anggota keluarga, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Prof Wiku.
Konsep surat edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat Idul Adha. Foto: Dok. BNPB
Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu wajib menunjukkan STRP. Selain itu, untuk perjalanan antar daerah ketentuannya wajib menyertakan dokumen hasil negatif corona yaitu PCR maksimal 2x24 jam untuk transportasi udara atau rapid antigen 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali wilayah aglomerasi.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk pulau Jawa dan Bali wajib sertifikat vaksin pertama berlaku kecuali logistik dan pelaku perjalanan dalam kategori mendesak," kata dia.
"Dalam situasi belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," sambungnya.
Konsep surat edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat Idul Adha. Foto: Dok. BNPB
Selain itu diatur juga peribadatan saat Idul Adha. Bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat, Mikro, dan masuk zona merah atau oranye, salat Idul Adha ditiadakan dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing.
Lalu, untuk silaturahmi di daerah tersebut diminta untuk dilakukan secara virtual. Selanjutnya, diatur juga tempat wisata ditutup di daerah yang menetapkan PPKM Darurat.
"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, mohon semua pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi kerjaan, maupun rekan media wajib kontribusi sosialisasi ke masyarakat. Produk hukum yang sudah ada wajib ditindaklanjuti daerah," pungkas Wiku.
ADVERTISEMENT