Satgas TPPO Polri Jerat 860 Tersangka Perdagangan Orang, Selamatkan 2.191 Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah menjerat ratusan tersangka terkait dugaan perdagangan orang. Ribuan orang sudah berhasil diselamatkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, 2.191 korban perdagangan orang diselamatkan dalam periode 5 Juni hingga 26 Juli 2023. Pelaku dijerat tersangka.

"Laporan polisi sebanyak 719 laporan. Jumlah korban TPPO sebanyak 2.191 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 860 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7).

Ramadhan menjelaskan, para tersangka menggunakan beragam modus dalam memperdagangkan korbannya. Mulai dari dijadikan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja seks komersil.

"Modus yang dilakukan, yang pertama, pekerja migran atau pembantu rumah tangga 484 (kasus), ABK 9 (kasus), PSK 216 (kasus), eksploitasi anak 54 (kasus)," bebernya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadiri HUT ke-77 Bhayangkara di GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Lebih lanjut, Polri akan terus memberantas praktik perdagangan orang. Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," pungkasnya.

Satgas TPPO Polri ini dibentuk atas perintah Kapolri, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk memberantas kasus perdagangan orang. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.

Setiap Polda juga diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.