Satpam di Medan Rampas Hp Nenek Berkursi Roda, Uangnya buat Beli Narkoba-Judi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan

Seorang nenek bernama Betti Magdaulina Sihombing (75) menjadi korban jambret di teras rumahnya di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Rabu (25/2).

Aksi itu terekam CCTV. Dalam rekaman, nenek itu sempat berteriak minta tolong setelah handphone miliknya dicuri.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan nenek itu menggunakan kursi roda karena kondisinya memang kurang sehat. Pelaku kemudian mengambil kesempatan dengan perlahan masuk ke halaman rumah korban dan mengambil handphone miliknya.

"Memang kurang sehat. Susah jalan, makanya duduk di kursi roda dia. Lagi sakit lah, kondisinya itu lagi berjemur-jemur gitu, main handphone. Tiba-tiba merampas handphone dari tangan nenek itu," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (22/7).

Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Polisi berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial RA (31) pada Selasa (21/7). Dia merupakan satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat ditangkap, pelaku sedang mengatur kendaraan roda empat di area perumahan tersebut.

"Maling ditangkap pada saat dia (kerja) security di belakang perumahan, lagi ngatur-ngatur mobil," ujar Fajri.

Uang Buat Beli Narkoba dan Judi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. Handphone milik nenek tersebut sempat dijual oleh pelaku, lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi.

"Sudah dijualnya, sudah dinikmati untuk narkoba dan judi. Memang itu kerjanya mencuri sudah residivis. Dua kali masuk (penjara) dia," ucap Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.